Dituding Bermasalah, PPK 2.3 BPJN Bengkulu Tegaskan Tidak Abaikan Dugaan Persoalan Mutu Jalan/ist
BENGKULU SELATAN – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.3 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Bengkulu, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu, Achmad Perianto, ST, memberikan tanggapan sekaligus hak jawab atas sebuah pemberitaan mengenai pelaksanaan Paket Preservasi Jalan Iskandar Baksir–Tanjung Kemuning–Batas (BTS) Lampung yang sebelumnya menyoroti dugaan persoalan mutu pekerjaan di sejumlah titik.
Achmad Perianto menegaskan bahwa pihaknya selaku PPK tidak mengabaikan setiap informasi maupun keluhan yang berkaitan dengan kondisi pekerjaan di lapangan.
Menurutnya, seluruh pekerjaan pada paket tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan pekerjaan jalan Nasional.
Ia juga menegaskan bahwa setiap hasil pekerjaan tetap menjadi perhatian dan pengawasan pihak BPJN Bengkulu bersama konsultan supervisi serta kontraktor pelaksana.
“Kami menegaskan bahwa pekerjaan pada paket ini dilaksanakan berdasarkan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak yang telah ditetapkan. Setiap pekerjaan juga melalui proses pengawasan dan pengujian sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Achmad Perianto.
Terkait sorotan mengenai adanya permukaan aspal yang disebut mengalami bleeding atau flushing, Achmad menjelaskan bahwa kondisi yang terlihat di lapangan tidak dapat langsung disimpulkan sebagai kegagalan mutu atau ketidaksesuaian kadar aspal tanpa melalui pemeriksaan dan pengujian teknis.
Menurutnya, penilaian terhadap mutu campuran beraspal harus didasarkan pada hasil pengujian laboratorium maupun pemeriksaan teknis yang dilakukan sesuai prosedur, bukan hanya berdasarkan pengamatan visual terhadap permukaan jalan.
“Untuk menentukan apakah suatu pekerjaan memenuhi atau tidak memenuhi spesifikasi, tentu harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian teknis. Tidak bisa hanya melihat kondisi permukaan kemudian langsung menyimpulkan bahwa terjadi kelebihan kadar aspal atau pelanggaran terhadap JMF,” jelasnya.
Achmad juga menanggapi sorotan mengenai pekerjaan patching atau penambalan pada sejumlah titik jalan yang disebut kembali mengalami kerusakan dalam waktu singkat.
Ia mengatakan bahwa pekerjaan pemeliharaan jalan memang memiliki karakteristik dan kondisi lapangan yang harus diperhatikan, termasuk kondisi badan jalan, cuaca, lalu lintas kendaraan, serta tingkat kerusakan pada lokasi yang ditangani.
Pihaknya, kata dia, tetap melakukan monitoring terhadap hasil pekerjaan dan apabila ditemukan bagian pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan, maka akan dilakukan penanganan sesuai mekanisme kontrak.
“Kami tetap melakukan pengawasan dan monitoring. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau terdapat bagian yang harus diperbaiki, tentu akan kami minta pihak pelaksana melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak. Jadi tidak ada istilah pekerjaan yang dibiarkan begitu saja,” tegasnya.
Mengenai material hotmix yang dipasok dari Asphalt Mixing Plant (AMP) PT Galan Panduwasesa Konstruksi di Desa Lubuk Mukti, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Achmad Perianto menegaskan bahwa lokasi AMP dan proses pengangkutan material merupakan bagian dari sistem pelaksanaan pekerjaan yang telah diperhitungkan oleh pihak pelaksana.
Ia menepis anggapan bahwa jauhnya jarak AMP secara otomatis menyebabkan material hotmix tidak memenuhi persyaratan ketika tiba di lokasi pekerjaan.
Menurutnya, yang menjadi perhatian utama bukan semata-mata jarak antara AMP dengan lokasi penghamparan, melainkan bagaimana pengendalian mutu dan temperatur material dilakukan sejak proses produksi, pengangkutan, hingga penghamparan dan pemadatan di lapangan.
“Yang menjadi acuan bukan sekadar jaraknya, tetapi bagaimana pengendalian temperatur dan mutu material selama proses produksi, pengangkutan sampai dengan penghamparan. Itu semua ada prosedur dan pengujiannya. Jadi tidak bisa langsung dikatakan bahwa karena jaraknya jauh maka material pasti tidak memenuhi spesifikasi,” ujar Achmad.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak hanya mengandalkan pemeriksaan secara visual. Pengendalian mutu dilakukan melalui tahapan pemeriksaan dan pengujian yang menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
Termasuk terhadap campuran beraspal, pengujian dan pengendalian mutu dilakukan untuk memastikan material yang digunakan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Achmad juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik, masukan maupun informasi dari masyarakat dan media sepanjang dapat menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan pekerjaan.
“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan. Justru informasi dari masyarakat maupun media menjadi bagian dari kontrol sosial. Namun kami berharap setiap dugaan atau kesimpulan mengenai mutu pekerjaan juga didukung oleh data dan hasil pemeriksaan teknis agar pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar berimbang,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa BPJN Bengkulu berkepentingan memastikan pekerjaan preservasi jalan nasional tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan.
“Prinsip kami jelas, pekerjaan harus sesuai spesifikasi dan ketentuan kontrak. Apabila ada bagian pekerjaan yang berdasarkan hasil pemeriksaan memang tidak memenuhi persyaratan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Kami tidak mengabaikan persoalan mutu maupun keselamatan pengguna jalan,” pungkas Achmad Perianto. (red)
