BENGKULU SELATAN – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) terus digencarkan Polres Bengkulu Selatan.
Kali ini, Jajaran Sat Resnarkoba bersama Tim UKL II/KRYD menggelar Operasi Minuman Keras (Miras) Ilegal Tahun 2026 dengan menyasar sejumlah warung manisan yang diduga menjual minuman beralkohol di wilayah Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Pasar Manna.
Dalam operasi yang berlangsung Sabtu malam (31/10/2026) mulai pukul 22.00 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.859 botol minuman keras berbagai merek dari tiga lokasi berbeda.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Aron Sebastian, S.I.K., M.Si., dengan melibatkan personel Sat Resnarkoba dan Tim UKL Regu Polres Bengkulu Selatan.
Turut bertindak sebagai koordinator UKL II, Kabag Ren Polres Bengkulu Selatan AKP Kusyadi, S.H., M.Si., bersama Kasat Resnarkoba Iptu Erik Fahreza, S.H.
Operasi tersebut merupakan langkah preventif Kepolisian untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang dapat dipicu oleh peredaran dan konsumsi minuman keras, khususnya pada malam hari.
Dalam pelaksanaannya, petugas pertama kali melakukan pemeriksaan sekitar pukul 22.30 WIB di warung manisan milik J Bin Y yang berlokasi di Jalan Pangeran Dua Hiu, Kelurahan Pasar Bawah.
Dari lokasi pertama ini, petugas menemukan sebanyak 887 botol minuman keras berbagai merek, di antaranya Anggur Merah, Vodka, Malaga, Atlas, Api, Kawa-Kawa, Soju, Bir Bintang, dan sejumlah jenis lainnya.
Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas melanjutkan pemeriksaan di warung manisan milik J Bin A, yang juga berlokasi di Jalan Pangeran Dua Hiu.
Dari pemeriksaan tersebut, kembali ditemukan sebanyak 842 botol minuman keras berbagai merek, termasuk Vodka, Atlas, Whisky, Malaga, Soju, Kawa-Kawa, Anggur Merah, dan minuman beralkohol lainnya.
Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kembali melakukan pemeriksaan di warung manisan milik AE Bin ZH, yang masih berada di kawasan Kelurahan Pasar Bawah.
Di lokasi ketiga ini, petugas menemukan sebanyak 130 botol minuman keras, terdiri dari berbagai merek, di antaranya Api, Bir Bintang, Kawa-Kawa, Atlas, Vodka, dan Anggur Merah Gold.
Dengan demikian, total keseluruhan minuman keras yang berhasil ditemukan dan diamankan dari ketiga lokasi tersebut mencapai 1.859 botol.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Aron Sebastian melalui Kasat Resnarkoba Iptu Erik Fahreza menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Peredaran dan konsumsi minuman keras perlu menjadi perhatian bersama karena berpotensi memicu berbagai gangguan sosial, mulai dari keributan, perkelahian hingga tindak pidana yang dapat meresahkan masyarakat,” tegas Erik Fahreza.
Polres Bengkulu Selatan juga akan melakukan pendalaman terhadap asal-usul minuman keras yang ditemukan, termasuk memeriksa kelengkapan dokumen dan perizinan yang dimiliki para pemilik atau penjual.
Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Bengkulu Selatan untuk dilakukan pendataan, pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Polres Bengkulu Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan langkah preventif, deteksi dini dan penertiban secara berkelanjutan guna mencegah potensi gangguan Kamtibmas.
Kehadiran personel Kepolisian di tengah masyarakat diharapkan tidak hanya mampu menekan peredaran minuman keras ilegal, tetapi juga menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan kondusif.
Polres Bengkulu Selatan turut mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras yang diduga melanggar ketentuan hukum. (thor)
